Logo Bloomberg Technoz

OJK Wajibkan Bank Konvensional Spin-Off Unit Syariahnya

Elisa Valenta
26 July 2023 07:40

ATM BCA. Sumber: Dimas Ardian/Bloomberg
ATM BCA. Sumber: Dimas Ardian/Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru yang mengatur terkait spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perbankan. Aturan itu dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS).

Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengungkapkan, POJK ini memiliki substansi penguatan UUS yang terdiri dari aspek penguatan permodalan, tanggung jawab pengembangan UUS yang melibatkan seluruh anggota direksi dan dewan komisaris bank umum konvensional (BUK), pemanfaatan sumber daya BUK oleh UUS.

“Serta kewajiban untuk menyusun rencana tindak penguatan UUS dalam rencana korporasi BUK induknya,” ujar Aman dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (26/7).

Selain mengatur pemisahan UUS, aturan itu juga memuat mengenai UUS secara komprehensif mulai pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, sampai dengan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan bank umum konvensional.