Adapun penempatan pada instrumen tersebut memberikan beberapa keuntungan mulai dari suku bunga valas yang kompetitif dengan memperhatikan tiering nominal dan tenor. Kemudian, bank juga memperoleh pengecualian dana dari komponen dana pihak ketiga (DPK) untuk perhitungan giro wajib minimum (GWM) dan rasio intermediasi makroprudensial (RIM) serta agent fee kepada bank memperhatikan tenor TD Valas DHE.
Adapun jumlah bank yang saat ini ditunjuk sebagai tempat penampungan DHE jumlahnya mencapai 20 bank dan akan terus bertambah seiring dengan evaluasi berkala yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
(arf/evs)
No more pages