Diprotes Pedagang, BI Akhirnya Turunkan Tarif Merchant QRIS
Arif Subakti
25 July 2023 15:01
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengevaluasi kembali kebijakan tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS segmen usaha mikro (UMI) yang semula dipatok 0,3% sejak Juli lalu.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan BI akan membagi tarif MDR QRIS menjadi dua kategori berdasarkan nilai transaksi. Transaksi sampai dengan Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) dikenakan MDR 0% atau gratis. Sementara untuk transaksi di atas Rp100.000 dikenakan MDR 0,3%.
Sekadar informasi, MDR adalah biaya yang dikenakan oleh industri untuk bisa menggunakan ekosistemnya. Adapun BI bertindak sebagai lembaga yang membuat aturan. Adapun tarif MDR untuk non-mikro kecil dan menengah tetap 0,7% per transaksi.
Tarif MDR sesuai nilai transaksi ini akan berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri.
"Kebijakan ini untuk mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital," kata Perry usai Rapat Dewan Gubernur (RDG), Selasa (25/7).