Jika mengacu pada aturan, maka X.com dianggap sebagai situs bermuatan negatif karena mengandung pornografi ataupun kegiatan ilegal lain, sebagaimana ketentuan lembaga pemerintahan lain atau melanggar peraturan perundang-undangan.
Pemblokiran web tertentu, seperti X.com, tidak secara langsung dilakukan oleh Kementerian Kominfo, namun lewat Penyelenggara Jasa Akses Internet. Pemblokiran bisa bersifat mandiri atau menggunakan jasa layanan blokir.
(wep)
No more pages