Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 17 Juli 2023 terdapat 15.419 orang wajib pajak (WP) yang kelebihan bayar pajak ketika menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dengan total nilai mencapai Rp56,32 miliar.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya sudah mengembalikan kelebihan bayar tersebut kepada 1.895 WP. Pihaknya juga memangkas waktu restitusi pajak dari sebelumnya 12 bulan menjadi 15 hari.

"Kalau semula restitusi wajib pajak orang pribadi dilakukan prosesnya selama 1 tahun, maka untuk tahun ini akan dilakukan percepatan hanya 15 hari kerja," katanya dikutip Selasa (25/7)

Sebelumnya DJP telah memangkas waktu restitusi pajak dari sebelumnya 12 bulan menjadi 15 hari. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi (OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta.

DJP menyebut pemangkasan waktu proses restitusi memberikan kemudahan bagi para wajib pajak. Selain itu juga untuk mengurangi pengeluaran administrasi dari DJP Kemenkeu.

Sampai semester-I 2023, penerimaan pajak Indonesia mencapai Rp 970,2 triliun. Angka ini setara dengan 56,47% dari target APBN. Dibandingkan dengan semester I-2022, penerimaan pajak masih tumbuh 9,9%. Namun jauh melambat dibandingkan 5 bulan pertama, yang tumbuh 17,6%. Bahkan pada awal tahun pertumbuhannya mencapai 48,7%.

(evs)

No more pages
Ramadan 2025