Logo Bloomberg Technoz

Mulai 1 Januari 2024, NIK dan NPWP akan Terintegrasi 

Elisa Valenta
25 July 2023 05:45

Ilustrasi KTP. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi KTP. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengupayakan untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, sejauh ini pemadanan NIK dan NPWP telah mencapai 82% dari total keseluruhan. Ia berharap, integrasi NIK dan NPWP dapat diimplementasikan secara menyeluruh pada awal tahun 2024 mendatang. 

Untuk itu, pihaknya masih akan terus mengupayakan agar wajib pajak dapat segera melakukan pemadanan.

"Integrasi antara NIK dengan NPWP sudah di posisi 82% confirmed terpadankan, memang ada beberapa yang masih belum. Dan ini terus kami lakukan pemadanan antara NIK dan NPWP," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (24/7).

Suryo mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara berkesinambungan. Selain itu, pihaknya juga membuka perluasan pelayanan, asistensi dan pemadanan oleh kantor pajak di seluruh Indonesia agar memudahkan masyarakat dalam melakukan pemadanan.