Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Usai 12 jam pemeriksaan, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto keluar dari gedung Kejaksaan Agung. Ketua Umum Partai Golkar ini mengaku menjawab 46 pertanyaan yang diajukan.

“Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan, saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah mudahan pertanyaan sudah dijawab dengan sebaik-baiknya,” cerita Menko Airlangga di Jakarta, Senin (24/7/2023) malam.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menambahkan, "Seperti yang disampaikan beliau ada 46 pertanyaan dan telah dijawab dengan baik oleh beliau."

Diketahui kehadiran Airlangga dalam kaitannya sebagai saksi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah. Dalam kapasitasnya sebagai menteri koordinasi bidang ekonomi, penyidik melakukan pendalaman terkait kebijakan ekspor crude palm oil (CPO)  tersebut.

Kuntadi menjelaskan pemeriksaan Airlangga terkiat dengan tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait dugaan korupsi fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya tahun 2021-2022.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, I Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya memang sedang menggali keterangan dari Airlangga. “Kemarin saya sampaikan yang kita gali terkait kebijakan pelaksanaan kebijakan evaluasi kebijakan karena ini terkait tiga korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Ketut.

Ketiga perusahaan yang terbukti menyalahi hukum adalah Wilmar group, Permata Hijau group dan Musim Mas Group. Mereka telah ditetapkan sebagai i tersangka dalam kasus korupsi minyak goreng (migor) yang merugikan negara Rp6,47 triliun.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung, Senin (24/7/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristrianto)

Sebelumnya penasihat kebijakan pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) juga anggota tim asistensi Menteri Koordinator bidang Perekonomian yakni Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei telah ditetapkan sebagai terpidana, bersama lima orang lainnya  dalam kasus ini. 

Empat orang lainnya yang sudah divonis yakni Dirjen Perdangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Whisnu Wardhana, Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari (bagian Permata Hijau Group) Stanley M.A dan Manager General Affair PT Musim Mas.

(wep)

No more pages