Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, I Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya memang sedang menggali keterangan dari Airlangga. “Kemarin saya sampaikan yang kita gali terkait kebijakan pelaksanaan kebijakan evaluasi kebijakan karena ini terkait tiga korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Ketut.
Ketiga perusahaan yang terbukti menyalahi hukum adalah Wilmar group, Permata Hijau group dan Musim Mas Group. Mereka telah ditetapkan sebagai i tersangka dalam kasus korupsi minyak goreng (migor) yang merugikan negara Rp6,47 triliun.
Sebelumnya penasihat kebijakan pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) juga anggota tim asistensi Menteri Koordinator bidang Perekonomian yakni Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei telah ditetapkan sebagai terpidana, bersama lima orang lainnya dalam kasus ini.
Empat orang lainnya yang sudah divonis yakni Dirjen Perdangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Whisnu Wardhana, Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari (bagian Permata Hijau Group) Stanley M.A dan Manager General Affair PT Musim Mas.
(wep)