Selanjut KPK akan memanggil 11 tersangka lain yang kini belum dilakukan penahanan. “Penjadwalan pemanggilannya segera disiapkan,” ujar Asep.
Kronologi dugaan suap
Asep menjelaskan, dalam perkara ini, Kusnindar diduga meminta sejumlah uang ‘ketok palu’ pada pengesahan RAPBD Provinsi Jambi kepada Zumi Zola. Permintaan bertujuan untuk memuluskan persetujuan pengesahan.
“Dengan permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin, yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar,” jelas dia.
Uang hasil suap Kusnindar bagikan kepada beberapa anggota DPRD lain. Nilai pembagian mulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Paut Syakarin diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin, sebagai perwakilan dari tersangka Kusnindar dan rekan. Saat suap berjalan sesuai rencana, RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 disahkan.
“Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka KN dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin,” tegas dia.
(ibn/wep)