Logo Bloomberg Technoz

Terlibat Suap 'Ketok Palu', KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi

Sultan Ibnu Affan
24 July 2023 19:40

KPK memberi keterangan tersangka baru pada kasus suap pengesahan RAPBN Jambi. (dok Sultan Ibnu)
KPK memberi keterangan tersangka baru pada kasus suap pengesahan RAPBN Jambi. (dok Sultan Ibnu)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Kusnindar. Ia menjadi tersangka kasus dugaan suap ‘ketok palu’ RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018. 

Penahanan dilakukan setelah Kusnindar selesai diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah pada hari ini, Senin (24/7/2023).

“Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan satu orang Tersangka yaitu KN (Kusnindar, tidak dibacakan) untuk 20 hari kedepan mulai 24 Juli 2023 sampai dengan 12 Agustus 2023 di Rutan KPK pada gedung ACLC,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya.

Kusnindar diduga melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam kasus ini, KPK setidaknya telah memproses hukum 52 tersangka, termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. 24 tersangka telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.