“Pemerintah perlu mengakselerasi peraturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) agar data pribadi konsumen menjadi aman dan dapat dipertanggungjawabkan oleh para pengelola data pribadi, termasuk oleh platform social commerce,” terangnya.
Isu kedua, terkait kesamaan pelakukan atau level of playing field antara produk yang dipromosikan social commerce dengan produk UMKM lokal. Data yang digunakan Tiktok sebagai media sosial memudahkan Tiktokshop sebagai e-commerce mengetahui preferensi konsumen Indonesia.
“Kemudian, data tersebut digunakan Tiktok untuk bekerja sama dengan perusahaan China dalam memasarkan dan menjual produk secara murah dan mudah kepada konsumen Indonesia,” ungkap Izzudin.
Informasi saja, jumlah audiens Tiktok di Indonesia mencapai 99,07 juta orang per April 2022. Penjualan TikTok di Indonesia telah tembus Rp228 miliar sepanjang 2022. Jumlah UMKM yang berjualan di Tiktokshop sebanyak 2 juta UMKM. TikTok berencana berinvestasi US$10 miliar dalam lima tahun mendatang.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyuarakan keresahannya soal Project S milik TikTok. Ia menyebut project itu berpotensi mengancam UMKM lokal.
Dengan algoritma, TikTok mereka bisa membaca kebiasaan pengguna di Indonesia dan memberikan informasi ke produsen UMKM di China yang mau masuk ke Indonesia.
“Kita sudah perdagangan bebas, tetapi Saya kira setiap negara juga perlu melindungi UMKM, jangan sampai kalah saing,” terangnya dua pekan lalu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi untuk meneliti fenomena social commerce. Menkominfo baru ini pun berjanji untuk meningkatkan perlindungan pada konsumen tanpa mematikan kreativitas masyarakat dalam memanfaatkan platform teknologi digital.
(roy/wep)