"Daripada daripada, udahlah (tulis) hibah tanpa akta saja. Jadi tidak benar bahwa hibah itu harus pakai akta, (kalau) tidak (pakai akta) juga boleh," lanjutnya.
Namun demikian, kata Pahala, jika nantinya ada temuan dan informasi baru mengenai kejanggalan asal-usul harta itu, lembaga antirasuah tak menutup kemungkinan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kalau ada diklarifikasinya meragukan atau ada informasi lain. Entah viral, entah apa atau enggak ada dicatatan dia. Nah itu baru kita pertimbangkan untuk maju ke pemeriksaan," kata dia lagi.
Sebelumnya KPK merilis soal postur harta kekayaan Menpora Dito yang mayoritas berasal dari hadiah. Dito telah melaporkan hartanya pada 12 Juli lalu. Dari total harta yang berjumlah Rp282,4 miliar itu, 57,5% di antaranya (sekitar Rp162 miliar) berstatus sebagai hadiah.
Berdasarkan hal tersebut, KPK kemudian merespons dan bakal mendalami asal-muasal harta yang berlabel hadiah tersebut.
Dito mengeklaim harta miliknya yang tercatat dalam LHKPN mayoritas merupakan pemberian orangtuanya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dito menjelaskan hal tersebut menjadi alasan dia mencatatkan harta miliknya sebagai 'hadiah' dalam laporan yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
"Dari lima aset tanah, empat di antaranya adalah pemberian dari orangtua, jadi memang posisinya hadiah," kata Dito pada Rabu (19/7/2023).
Terkait dengan harta fantastis miliknya, Dito menjelaskan bahwa dia dengan istrinya, Niena Kirana Riskyana memang terbilang berada di keluarga yang cukup berada. Pasangan muda itu mengeklaim telah menerima banyak hadiah pemberian dari kedua orang tuanya.
Dito juga siap untuk memberikan klarifikasi dan keterangan lebih lanjut jika asal-usul LHKPN miliknya dinilai janggal.
Berikut rincian aset Dito Ariotedjo yang berasal dari hadiah:
1. Tanah dan Bangunan seluas 3.623 m2/2.828 m2 di Jakarta Timur seharga Rp114.193.000.000
2. Tanah dan Bangunan seluas 488 m2/236 m2, tidak diketahui kawasannya seharga Rp10.000.000.000
3. Tanah dan Bangunan seluas 346,65 m2/346.65 m2 di Jakarta Pusat seharga Rp17.350.000.000
4. Tanah dan Bangunan seluas 382,13 m2/382.13 m2 di Jakarta Selatan, seharga Rp20.052.355.600
5. Mobil Toyota Alphard 2,5 G tahun 2019 seharga Rp900.000.000.
(ibn/ezr)