Logo Bloomberg Technoz

“Dalam hal ini kita lihat kebijakan sektoral kuat kearah sana, PMK untuk memdukung kebijakan sektoral tersebut pembangunan smelter secepat mungkin,” katanya.

Sebelumnya Kemenkeu menetapkan besaran tarif bea keluar produk ekspor hasil tambah pengolahan mineral logam dari smelter. Penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50%.

Risalah terbaru itu membagi tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian menjadi tiga kategori.

Pemerintah akan menerapkan tarif bea keluar 7,5% untuk konsentrat tembaga bagi perusahaan dengan progres smelter 70-90% pada periode 17 Juli-31 Desember 2023 dan naik menjadi 10% pada periode 1 Januari-31 Mei 2024.

Untuk perusahaan dengan progres smelter di atas 90%, bea keluar yang dikenakan sebesar 5% pada periode 17 Juli-31 Desember 2023 dan naik menjadi 7,5% pada periode 1 Januari-31 Mei 2024.

No more pages