Ketiga, penerapan cukai itu membutuhkan regulasi. "Untuk melaksanakan harus menyiapkan regulasi dalam bentuk PP," imbuhnya.
Plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) merupakan salah satu barang kena cukai baru yang telah diajukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada DPR RI untuk mulai diterapkan di Indonesia.
Walaupun belum terimplementasi, target penerimaan cukai plastik dan MBDK sebetulnya telah ditetapkan paa APBN sejak beberapa tahun lalu. Wacana pengenaan cukai plastik sebetulnya sudah dimulai sejak 2016 dan untuk pertama kalinya dipasang target setorannya apda APBN 2017.
Pada Perpres 130 tahun 2022 pemerintah menetapkan target penerimaan cukai produk plastik senilai Rp980 miliar pada 2023 atau turun 48,42% dari target yang dipatok 2022 senilai Rp1,6 triliun.
Sementara untuk MBDK, pemerintah untuk pertama kalinya mematok target penerimaan cukai pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun. Namun melalui Perpres 98 tahun 2022, target itu kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun.
(evs)