Logo Bloomberg Technoz

Kemenkeu Tunda Aturan Cukai Plastik & Minuman Berpemanis ke 2024

Krizia Putri Kinanti
24 July 2023 14:10

Pekerja mencoba mesin pres sampah plastik di Jakarta Recycle Centre, Pesanggrahan, Jakarta, Kamis (20/7/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pekerja mencoba mesin pres sampah plastik di Jakarta Recycle Centre, Pesanggrahan, Jakarta, Kamis (20/7/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyebut implementasi pengenaan tarif cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan mulai berlaku 2024. Kebijakan tersebut mundur dari rencana semula yang dijadwalkan berlaku tahun ini.

"Kita mengarahkan ke 2024 sebab implementasi daripada ekspansi cukai minuman berpemanis dan juga rencananya plastik tentunya berbasis berapa aspek," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (24/7).

Sebutnya, pertama, Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengamanatkan pembahasan cukai ini melalui kerangka Rancangan Undang-undang APBN.

"Ini tentunya kita sudah mulai dalam penyusunan APBN 2024 dalam KEM PPKF (Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal) sudah kita masukkan kebijakan ini dan sudah mulai kita bahas dengan DPR," katanya.

Kedua, cukai untuk minuman berpemanis dan plastik tak diterapkan tahun ini karena menimbang pemulihan ekonomi. "Kenapa belum 2023? Kita mempertimbangkan tahap pemulihan ekonomi kita baik dari domestik maupun global," ujarnya.