Saat ditanya apakah Airlangga dipanggil karena ada salah satu pihak korporasi yang menyebut namanya, Ketut tak membenarkan.
Kejaksaan Agung beberapa kali diketahui sudah melakukan penggeledahan di kantor milik tiga korporasi tersangka tersebut. Pada awal Juli Kejaksaan melakukan penyitaan sebagai berikut:
1. Dari Mas atau Musim Mas Group (MMG) berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare
2. Dari PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare
3. Dari PT Permata Hijau Group (PHG) berupa tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare dan kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000 (tiga ratus delapan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah), mata uang dollar US$ sebanyak 4.352 lembar dengan total US%435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000, mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD250.450.
Kemudian penyitaan berlanjut pada aset-aset yang lebih besar bahkan melibatkan perusahaan selain tiga tersangka yakni 56 unit kapal yang terdiri dari 26 kapal milik PT PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI, 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 (pemilik PT PAS) dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL yang dimiliki PT PAS).
Penyidik juga melakukan pemblokiran untuk tidak memberikan izin pelayanan penerbangan terhadap helikopter yakni unit helikopter jenis Bell 429, nomor registrasi: 2946, nomor pendaftaran: PK-CLP, nomor serial: 57038 dan satu helikopter jenis EC 130 T2, nomor registrasi: 3460, nomor pendaftaran: PK-CFR, nomor serial: 7783 yang keduanya adalah milik PT MAN. Hal ini diterakan dalam rilis Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2023).
(ezr)