Sebagai contoh untuk harga minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. Bahkan harga kemudian naik hingga dua kali lipat.
Padahal berdasarkan data dari Kementerian Pertanian (Kementan) ada lebih dari 200 ribu hektare lahan sawit di Indonesia. Selain itu pada Februari 2022 ditentukan HET untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng. Masih pada bulan yang sama, harga minyak sawit mentah atau CPO melonjak sebesar 40% dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada Maret, pemerintah menemukan jutaan ton minyak goreng ditimbun oleh para pengusaha. Oleh karena itu Kejaksaan Agung memulai penyelidikan soal kelangkaan migor tersebut dan hubungannya dengan ekspor CPO.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi pada saat itu mengatakan, dirinya sudah memerintahkan 10 jaksa penyelidik untuk memantau dugaan korupsi dari kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Pada Mei 2022 kemudian Kejaksaan Agung lalu menetapkan lima orang sebagai tersangka. Proses hukum terhadap lima tersangka kemudian bergulir hingga dipidana bersalah dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap pada Januari 2023.
Namun ternyata kasus ini memasuki babak baru tatkala Gedung Bundar kembali menetapkan tersangka pada Juni 2023 dalam hal ini tiga korporasi yakni Wilmar group, Permata Hijau group dan Musim Mas Group sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp6,47 triliun.
Kejaksaan menyatakan, penetapan tersangka untuk langkah penegakan hukum dengan penyidikan korporasi dan pertanggungjawaban pidana dan memulihkan keuangan negara.
Pada Juli, Kejaksaan juga melakukan penggeledahan hingga penyitaan terhadap aset-aset tiga perusahaan tersebut. Tak lama pada Senin (17/7/2023), Kejaksaan Agung kemudian memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk diperiksa. Airlangga mangkir dan pemanggilan ulang kemudian pada Senin (24/7/2023) dan Airlangga kemudian memenuhinya.
"Yang bersangkutan diperiksa terkait dengan kebijakan. Kita ingin semuanya jadi clear, kebijakannya apa, bagaimana pelaksanaannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, I Ketut Sumedana pada Jumat (21/7/2023).
(ezr)