Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, I Ketut Sumedana mengatakan bahwa Airlangga diperiksa dalam kaitan kebijakannya sebagai menko perekonomian.
"Yang bersangkutan diperiksa terkait dengan kebijakan. Kita ingin semuanya jadi clear, kebijakannya apa, bagaimana pelaksanaannya," kata Ketut pada Jumat (21/7/2023).
"Kenapa dia (Airlangga) dipanggil? Ya karena itu, kita ingin mendudukkan konstruksi hukum menjadi lebih baik. Siapa pun bisa kita panggil," lanjutnya.
Tahun ini korps Adhyaksa menetapkan tiga perusahaan tersebut sebagai tersangka korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak CPO turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022. Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis lima orang terdakwa. Vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi. Hakim juga menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi atau tempat di mana para terpidana bekerja. Atas dasar itu korporasi dianggap harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara
(ezr)