Sebelumnya, otoritas kesehatan Gambia menduga adanya zat beracun dalam sirup obat batuk yang dikonsumsi oleh anak-anak di negara tersebut yang menyebabkan kematian antara Juli tahun lalu hingga Januari.
Tes yang dilakukan oleh WHO mengkonfirmasi bahwa empat jenis sirup murah, umum, dan dijual bebas untuk mengobati batuk, pilek, dan mual, yang diproduksi di India oleh Maiden Pharmaceuticals Ltd., sarat dengan pelarut industri yang beracun.
Samateh juga mengatakan, panel kepresidenan yang beranggotakan 17 orang melaporkan bahwa kematian tesebut dapat dikaitkan dengan sirup buatan India yang diimpor oleh Atlantic Pharmaceuticals.
Panel akan melaporkan kasus ini kepada Kepolisian Gambia untuk tindakan lebih lanjut.
Sementara itu, pihak keluarga korban telah melayangkan gugatan pada Juni, kepada perusahaan India, Kementerian Kesehatan, MCA, dan Atlantic Pharmacuticals. Mereka menuntut ganti rugi hingga US$268.000 per anak atas nama 19 keluarga.
Kasus ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Banjul pada Oktober setelah sidang pertama digelar bulan ini.
(bbn)