BEI Ingatkan Dua Saham Heru Hidayat Masuk Kriteria Delisting
Yunia Rusmalina
22 July 2023 19:00
Bloomberg Technoz, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan dua saham berpotensi terdepak dari bursa (delisting). Keduanya adalah, saham PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan anak usahanya PT SMR Utama Tbk (SMRU).
Kedua emiten ini dikendalikan oleh terdakwa kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, Heru Hidayat. Otoritas Bursa pun meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Delisting mengacu pada dua aturan utama. Pertama, Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-0001/BEI.PP1/01-2020, Peng-SPT-0001/BEI.PP2/01-2020, Peng-SPT-0003/BEI.PP1/01-2020, dan Peng-SPT-0010/BEI.WAS/01-2020 tanggal 22 Januari 2020 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Trada Alam Mineral Tbk (TRAM).
Kedua, Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila emiten memnuhi dua kriteria berikut.
- Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
- Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekur ang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Mengacu pada ketentuan itu, maka masa suspensi saham TRAM dan SMRU telah mencapai 24 bulan pada tanggal 23 Januari 2022. BEI menetapkan batas waktu suspensi selama 24 bulan. Jika melampaui tenggat waktu ini, saham yang bersangkutan sudah masuk daftar delisting. Meski begitu, BEI masih memberikan kesempatan bagi emiten untuk menunjukkan going concern atau upaya untuk memperbaiki dan melanjutkan kegiatan usaha.