Logo Bloomberg Technoz

Data Pribadi WNI Berulang Dibobol Kala Regulasi Tak Jua Bergigi

News
22 July 2023 12:30

Ilustrasi hacker. (Sumber: Bloomberg)
Ilustrasi hacker. (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menjadi warga negara Indonesia hari-hari ini adalah menjadi sosok yang pasrah ketika suatu hari data pribadi yang Anda miliki bocor kemana-mana dan menjadi komoditas di tangan orang-orang dengan beragam motif. Tidak ada perlindungan. Kalaupun ada regulasi, tiada juga kejelasan atau tindak lanjut sanksi yang tegas.

Kasus kebocoran data pribadi terus berulang dan negeri ini masih belum juga membentengi diri dengan penegakan hukum yang tegas terkait pelanggaran hak pribadi itu. Sampai saat ini, Indonesia sebetulnya sudah memiliki Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang disahkan oleh DPR dan pemerintah RI pada September lalu.

Dalam beleid tersebut, pengelola serta pencuri dan penyebar data pribadi sebenarnya berpotensi mendapatkan sanksi. Akan tetapi, sesuai Pasal 58-60, pengawas dan pemberi sanksi pada kasus kebocoran data pribadi adalah lembaga atau komisi PDP. Di sinilah pentingnya pembentukan Komisi Perlindungan Data Pribadi.

Nyaris setahun sejak regulasi proteksi data pribadi disahkan, Presiden Joko Widodo tak juga beranjak membentuk komisi tersebut. Berdasarkan ketentuan, pemerintah memang diberikan waktu dua tahun atau hingga Oktober 2024 untuk membentuk lembaga pengawas pengelolaan data pribadi tersebut. Akan tetapi, terus bermunculannya kasus pembocoran data pribadi seharusnya menjadi alarm penting agar pembentukan lembaga yang jelas untuk mengawasi sektor tersebut segera direalisasikan.

"Seharusnya (penerapan UU PDP) bisa lebih cepat jika pemerintah sudah membentuk lembaga serta turunan UU nya." kata Pakar Keamanan Siber Pratama Persadha dalam keterangan tertulisnya, beberapa waktu lalu.