Syarat Pemisahan Unit Usaha Syariah
POJK 10 Tahun 2023 mengatur bahwa perusahaan penjaminan wajib melakukan pemisahan UUS apabila UUS telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan OJK, yaitu:
Nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai aset Perusahaan Penjaminan induknya; dan
Ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar:
a. untuk lingkup kabupaten atau kota: Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
b. untuk lingkup provinsi: Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan
c. untuk lingkup nasional: Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Selain itu, pemisahan UUS juga dapat dilakukan dalam hal terdapat permintaan sendiri (inisiatif) dari perusahaan penjaminan atau pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi.
Bentuk pemisahan UUS dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
Mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio penjaminan kepada perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS; atau Mengalihkan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada perusahaan penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha. Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan UUS dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2031.
Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS dan memilih melakukan pemisahan UUS dengan cara mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru dan belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum maka wajib melakukan:
Penambahan ekuitas UUS yang berasal dari pemegang saham perusahaan penjaminan; Penambahan ekuitas UUS yang berasal dari investor baru; dan/atau Pengalihan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada perusahaan penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha.
(evs)