OJK Wajibkan Perusahaan Penjaminan Pisahkan Bisnis Syariah
Elisa Valenta
21 July 2023 20:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan penjaminan untuk memisahkan unit usaha syariahnya (UUS) menjadi entitas bisnis baru yang terpisah dari induknya.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan (POJK 10 Tahun 2023).
OJK menekankan perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib menyampaikan rencana kerja pemisahan UUS kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 31 Desember 2028.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan, dengan demikian OJK berharap setelah tanggal 31 Desember 2031 sudah tidak ada lagi UUS yang beroperasi di industri penjaminan.
"Dengan POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan UUS Perusahaan Penjaminan dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri penjaminan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan “terjamin” dan “penerima jaminan”,"jelas dia dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7).