Tarif Angkutan Penyeberangan Naik, Penumpang Jadi Rp22.700
Ezra Sihite
21 July 2023 18:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif baru angkutan penyeberangan kelas ekonomi. Hal itu dilakukan sebagai implikasi terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
“Mengingat adanya kenaikan BBM kemudian adanya peningkatan biaya operasional perusahaan maka dirasa perlu adanya penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi sehingga terbit KM 61 Tahun 2023. Namun di sisi lain diharapkan juga ada peningkatan pelayanan dan keselamatan serta peningkatan daya saing dengan moda lain,” kata Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Bambang Siswoyo saat pelaksanaan sosialisasi KM 61 Tahun 2023 di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten pada Jumat (21/7/2023).
“Sebagai bentuk sosialisasi kami menggelar kegiatan pada hari ini. Mohon ada dukungan pemasangan spanduk sosialisasi tarif baik di kapal dan pelabuhan. Rata-rata kenaikan tarif terpadu di lintasan Merak-Bakauheni sebesar 5,26%. Sementara secara nasional kenaikan tarif sebesar 4,77%,” lanjut Bambang.
KM 61 Tahun 2023 ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif serta sosialisasi. Oleh karena itu pada 3 Agustus 2023 mendatang dapat mulai diberlakukan. “Diharapkan segala fasilitas dan sistem pendukung untuk penyesuaian tarif ini dapat dilakukan pada 3 Agustus 2023. Kami harapkan juga PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dapat menyiapkan infrastruktur terkait kesiapan tarif baru ini,” katanya.
Dari penyesuaian tarif ini, sebagai contoh tarif terpadu (tarif angkutan penyeberangan, tarif jasa pelabuhan, dan iuran wajib) pada lintas Merak-Bakauheni untuk penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp1.100 (dari Rp21.600 menjadi Rp22.700), sementara golongan II (sepeda motor) mengalami penyesuaian sebesar Rp3.550,- (dari Rp58.550,- menjadi Rp60.600,-). Untuk golongan IV hingga golongan IX mengalami penyesuaian mulai sebesar Rp24.100 sampai Rp208.500.