Via Medsos, Korban Perdagangan Ginjal Diimingi Rp135 Juta
Fransisco Rosarians Enga Geken
21 July 2023 16:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Sindikat perdagangan ginjal mengimingi imbalan senilai Rp135 juta kepada orang yang mau mendonorkan organnya. Mereka menyebarkan tawaran tersebut melalui media sosial termasuk grup di platform Facebook dengan nama 'Donor Ginjal Indonesia' dan 'Donor Ginjal Luar Negeri'.
"Ada juga yang dari mulut ke mulut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi seperti dilansir akun Polda Metro jaya, Jumat (21/7/2023).
Kepolisian sudah menangkap dan menetapkan status tersangka pada 12 orang dalam kasus ini. Sebanyak 9 orang adalah anggota sindikat dengan status warga negara Indonesia (WNI). Mereka berperan untuk merekrut, menampung dan mengirim korban ke luar negeri.
Satu orang tersangka adalah warga negara asing (WNA) yang juga menjadi bagian dari sindikat internasional tersebut. Dia berperan menjadi jembatan komunikasi antara sindikat di Indonesia dengan sindikat di Kamboja. Para korban memang diduga menjalani operasi pengangkatan ginjal di Rumah Sakit Pemerintah Kamboja bernama Preah Ket Mealea.
Sedangkan dua tersangka lainnya bukan berasal dari sindikat perdagangan organ tersebut. Mereka adalah seorang anggota polisi yang berperan membantu penghalangan penyidikan. Serta, seorang petugas Imigrasi yang membantu korban lolos pemeriksaan di bandara.