Ketut pun mengatakan, Satgas BTS 4G tak akan mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan di Kejaksaan Agung. Dia mengklaim, sebagian besar kasus ini sudah masuk ke tahap persidangan. Hal ini berarti, Kejaksaan sudah menuntaskan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi dan bukti, serta menghitung kerugian negara.
"Karena ini kepentingan masyakarat. Jangan sampai gara-gara penyidikan nggak nyampe ini PSN (proyek strategis nasional)," kata Ketut.
Berdasarkan data Kominfo, masih ada 12.548 desa dan kelurahan yang belum terjangkau sinyal seluler dan internet. Sebanyak 9.113 desa dan kelurahan berada pada wilayah terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T). Sedangkan 3.435 desa dan kelurahan lainnya berada pada wilayah non-3T.
Kominfo pun sudah bersepakat, pembangunan menara BTS pada wilayah non-3T diserahkan pada para operator seluler. Pemerintah akan membangun tower pada wilayah 3T secara bertahap dari 2020-2024. Pada rencana awal, pemerintah akan membangun menara di 1.209 desa dan kelurahan pada 2020; 4.200 desa dan kelurahan pada 2021; serta 3.704 desa dan kelurahan pada 2022.
"Kalau kita (kejaksaan) dimasukkan di dalam tim pendampingan atau asistensi, saya kira lebih bagus," ujar Ketut.
(ibn/frg)