Logo Bloomberg Technoz

“Dengan demikian, nanti periode yang yang baru pakai indeks 0,7 sama 0,3; sehingga bisa diperpendek menjadi sebulan dari sebelumnya dua bulan. [Progres penyusunan MIP batu bara] yang baru cuma ada perubahan sedikit untuk periode itu biar lebih riil lagi. Mudah-mudahan [revisi HBA-nya bisa] cepat,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa pelaku industri batu bara berharap MIP dapat segera dibentuk tahun ini. “Cuma perlu proses dan koordinasi dengan Menkomarves [Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan].”

Ilustrasi Batu Bara. (Sumber: Bloomberg)


Sekadar catatan, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria awal bulan ini mengatakan proses pembentukan MIP batu bara sudah mendekati final.

Pokoknya tinggal sedikit lagi. Masalah PPN sudah selesai,” katanya ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM.

Sayangnya, Lana enggan menjelaskan bagaimana penyelesaian masalah pengenaan PPN yang menghambat pembentukan MIP batu bara. Namun yang jelas, pemungut iuran batu bara tidak ada kaitannya dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sebab, MIP batu bara hanya berfungsi sebagai pihak yang menarik kewajiban kompensasi dari perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Lana juga belum bisa memastikan kapan pembentukan MIP batu bara bisa rampung dan mulai menjalankan fungsinya, lantaran komposisinya melibatkan banyak kementerian dan lembaga, tidak hanya Kementerian ESDM.

“Ya kan ini sama kementerian lain, jadi kita belum tahu. Kalau dari Kementerian ESDM sudah selesai,” ungkapnya.

Nantinya, pungutan dari MIP akan digunakan untuk menutup selisih harga jual batu bara dalam negeri bagi perusahaan yang melakukan kewajiban DMO.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan harga batu bara di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik US$70 per ton atau tidak mengacu pada harga batu bara dunia.

(wdh)

No more pages