Sebelumnya Maqdir Ismali mendatangi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia membawa uang senilai Rp27 miliar dari kliennya Irwan yang disebut dikembalikan pihak swasta. Maqdir usai persidangan dengan terdakwa Irwan sempat mengatakan bahwa Irwan hanya sebatas kurir yang disuruh mengantarkan uang. Dia karena itu berharap Kejaksaan meluaskan penyidikan soal upaya-upaya membungkan kasus ini dengan suap.
"Sebagaimana komitmen kami, atas nama klien kami Irwan. Jumlah uang yang kami bawa US$1,8 juta. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah dia terima dan sesuai dengan komitmen, ini yang kami bawa semuanya," kata Maqdir saat dihampiri wartawan di Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Terkait uang tersebut, penyidik Kejaksaan melakukan pendalaman.
"Penyidik akan menentukan statusnya apakah berhubungan dengan dana yang selama ini rumornya muncul atau ini terkait dengan hubungan kasus yang sedang menjadi terdakwa atau tersangka," tutup Ketut.
(ezr)