Logo Bloomberg Technoz

Usai Pegawai BUP, Kejaksaan Buka Peluang Periksa Happy Hapsoro

Sultan Ibnu Affan
21 July 2023 14:20

Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi menara BTS 4G. (Dok Humas Kejagung)
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi menara BTS 4G. (Dok Humas Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengklaim sudah memeriksa direktur dan beberapa pegawai PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Bahkan, penyidik telah menetapkan Direktur Utama BUP, Muhammad Yusrizki sebagai tersangka.

Lantas, kapan penyidik Kejaksaan Agung akan memanggil dan memeriksa pemilik perusahaan investasi tersebut, Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro?      

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, peluang korps Adhyaksa memanggil suami Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani tersebut masih terbuka. Dia mengklaim, sesuai kebutuhan penyidikan, pemeriksaan Happy bisa digelar usai seluruh keterangan Yurizki dan pegawai BUP.

"Itu semua tergantung dari kepentingan penyidikan, pembuktian, atau kepentingan untuk menelusuri aliran dana, dan aset tracing," kata Ketut, Jumat (21/7/2023).

Berdasarkan penelurusan, Hapsoro memiliki 75.924 saham pada Basis Utama Prima. Ini setara dengan porsi kepemilikan sebesar 99,99%. Kemudian, Mohammad Mangkuningrat alias Arsjad Rasjid memiliki 76 saham.