Menurut dia, sebanyak 9 orang merupakan tersangka yang berstatus warga negara Indonesia (WNI). Mereka berperan untuk melakukan perekrutan, penampungan, dan mengurus perjalanan para korban ke Kamboja.
Satu tersangka merupakan warga negara asing (WNA) yang menghubungkan para anggota sindikat di Indonesia dengan RS Preah Ket Mealea, Kamboja.
"Dua tersangka di luar sindikat, itu adalah oknum dari Instansi Polri dan Imigrasi,” kata Karyoto.
(frg)
No more pages