Sindikat tersebut pun memberikan upah kepada M senilai Rp612 juta. Akan tetapi, jejak para sindikat terbongkar saat kepolisian justru menangkap dan memeriksa M.
"Kita bisa bongkar sindikat yang ada di Indonesia. Posisinya ada di mana hingga persembunyian terakhir," ujar Hengki.
Sedangkan Petugas Imigrasi berinisial AH hanya mendapat upah Rp3,5 juta. Uang itu diberikan korban yang hendak dikirim ke luar negeri. AH diduga membantu korban untuk lolos dari pemeriksaan Imigrasi di bandara.
Menurut Hengki, Aipda M akan dijerat Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO junto Pasal 221 ayat 1 (1) ke 1 KUHP. Sedangkan, tersangka AH dikenakan Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 4 junto pasal 8 UU RI 21 tahun 2007 tentang TPPO.
"Setiap penyelenggaran negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdangan orang. Jadi ancaman ditambah 1/3 isi dari pasal-pasal pokok," ujar Hengki.
(frg)