Rieka menambahkan bahwa penetapan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat posisi Indonesia menjadi salah satu pusat perdagangan dan inovasi aset kripto di wilayah Asia Tenggara. Juga melalui regulasi yang jelas dan terpadu, para pelaku bisnis dapat beroperasi secara legal dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan
“Kami berharap bahwa penetapan ini akan mendorong pertumbuhan ekosistem aset kripto di Indonesia. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menciptakan peluang baru untuk inovasi teknologi, investasi, serta pengembangan ekonomi yang berkelanjutan,” katanya.
Sebagai informasi, pendirian bursa kripto Indonesia ini berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto dan tercatat sebagai bursa kripto pertama di Dunia.
(krz/roy)