Yueqi Yang dan Katherine Doherty - Bloomberg News
Bloomberg, Di saat Indonesia baru saja memiliki bursa kripto yang pertama di dunia, Nasdaq Inc. di Amerika Serikat (AS) malah mengambil langkah mundur dari aset digital.
Nasdaq membatalkan peluncuran kustodian kripto di AS lantaran ketidakpastian terkait peraturan. Mereka juga menghentikan upaya untuk mengejar lisensi terkait bisnis itu tetapi masih akan terus mengembangkan teknologinya untuk menangani kripto untuk klien mereka.
“Kami tetap berkomitmen untuk mendukung evolusi ekosistem aset digital dalam berbagai cara,” termasuk kemitraan dengan calon emiten ETF, kata Adena Friedman, kepala eksekutif Nasdaq, Rabu (19/07/2023).
Nasdaq mundur di tengah meluasnya tindakan oleh regulator di AS. Bank-bank telah diperingatkan tentang eksposur mereka terhadap bisnis kripto, dan Komisi Sekuritas AS (SEC) telah mengajukan serangkaian tuntutan hukum terhadap beberapa perusahaan industri terbesar, termasuk Binance dan Coinbase Global Inc.
“Kami ingin dapat beroperasi di lingkungan yang diatur dengan cukup baik dan kerangka peraturan yang dipahami dengan baik, dan saat ini kerangka peraturan sedang berubah,” kata Friedman.
Sebelumnya, Nasdaq berencana menawarkan layanan kustodian untuk Bitcoin dan Ether bagi investor institusi. Nasdaq juga sudah sempat mengajukan perizinan untuk layanaan ini kepada New York Department of Financial Services.
Di Indonesia, Bappebti mengumumkan pada Kamis bahwa telah menunjuk PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai lembaga kliring berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan pasar fisik aset kripto. PT Tennet Depository Indonesia akan bertindak sebagai pengelola tempat penyimpanan aset kripto.
“Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan,” ungkap Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko.
Dalam pengembangan dan penguatan bursa kripto Indonesia, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto, Bappebti tidak bekerja sendiri. Bappebti membutuhkan kolaborasi dari kementerian/lembaga terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan serta masyarakat luas.
(bbn)