“Otoritas Jasa Keuangan akan semakin mengintensifkan langkah-langkah preemptive measures dan deteksi dini dalam rangka identifikasi penyebab utama permasalahan perasuransian, sehingga perusahaan-perusahaan asuransi mampu segera melakukan tindakan korektif,” kata Ogi.
Per akhir Desember 2022, OJK menerima 315.783 layanan, termasuk 14.764 pengaduan, 92 pengaduan terindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke dalam LAPS SJK. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.252 atau 49% merupakan pengaduan sektor IKNB.
“OJK telah menindaklanjuti aduan tersebut dan tercatat 13.332 pengaduan telah terselesaikan,” ungkapnya.
Selain itu, sepanjang 2022, OJK juga telah memantau 21.373 iklan sektor jasa keuangan dan menemukan 460 iklan yang melanggar ketentuan yang berlaku. Terkait hal ini, kata Frederica, OJK telah mengeluarkan surat pembinaan dan perintah penghentian pencantuman materi iklan yang belum sesuai dengan ketentuan.
(tar)