Logo Bloomberg Technoz

Menkes Berantas Perundungan Dokter, Ini Sanksi bagi Pelakunya

Wike Dita Herlinda
20 July 2023 19:31

Komisi IX DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. (Tangkapan Layar TV Parlemen via Youtube DPR RI)
Komisi IX DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. (Tangkapan Layar TV Parlemen via Youtube DPR RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bakal menjatuhkan sanksi tegas bagi pelaku perundungan terhadap peserta pendidikan kedokteran spesialis (PPDS).

Dalam kaitan itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan berlaku mulai hari ini, Kamis (20/7/2023).

“Kami mulai memanggil dokter-dokter spesialis di lingkungan rumah sakit Kemenkes, dan kami menemukan bahwa praktik perundungan yang dialami oleh dokter umum maupun peserta didik dokter spesialis di rumah sakit vertikal sudah terjadi puluhan tahun,” ujarnya, dikutip dari keterangan resmi.

Praktik perundungan ini kalau saya tanya ke pimpinan rumah sakit selalu dijawab tidak ada, saya enggak tahu apakah ini denial.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

Budi menegaskan terdapat 3 jenis sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan berdasarkan hasil investigasi tim Inspektorat yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan dan juga unit terkait.

Bagi  tenaga pendidik dan pegawai lainnya: