Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim Polri) menyita sejumlah aset dari para pelaku penipuan, penggelapan dana, dan pencucian uang berkedok robot trading Net89. Total aset yang telah diambil alih polisi diperkirakan mencapai Rp2 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan, seluruh aset tersebut tersebar di beberapa wilayah yaitu Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, dan Bandung. Polisi menyita aset dalam bentuk tanah dan bangunan, kendaraan, hingga barang lelang.
“Penyidik masih melakukan penelusuran aset lain,” kata Whisnu seperti dilansir Humas Polri, Kamis (20/7/2023).
Net89 sendiri adalah aplikasi buatan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang menjadi kedok praktek investasi bodong. Sejumlah masyarakat diiming-imingi keuntungan dari skema robot trading atau yang mereka sebut expert advisor.
Alih-alih investasi forex, dana para korban terus tergerus hingga lenyap. Robot trading Net89 juga diduga melakukan penipuan atau perdagangan palsu.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah Pendiri Net89, Andreas Andreyanto dan Direktur Net89, Lauw Swan Hie Samuel. Keduanya berstatus DPO atau masuk dalam daftar pencarian orang.
Satu tersangka sudah meninggal dunia yaitu Hanny Suteja. Selain itu ada Reza Shahrani atau Reza Paten yang dikenal sebagai 'sultan' karena membeli ikat kepala atau headband influenser Atta Halilintar seharga Rp2,2 miliar; serta sepeda Taqy Malik senilai Rp777 juta.
Beberapa di antaranya adalah Gedung Tower PT SMI Net 89 senilai Rp715 miliar di BSD Boulevard Utara, Tangerang; dan kantor PT SMI Net 89 senilai Rp11 miliar di Ruko Foresta Bisnis, Tangerang.
Kerugian Korban Net89
Whisnu mengatakan, polisi mengungkap kasus Net89 berawal dengan 13 laporan masyarakat ke kepolisian. Berdasarkan proses identifikasi, polisi menemukan sekitar 6.000 anggota Net89 yang menjadi korban.
Mereka mengklaim telah mengalami kerugian hingga Rp700 miliar. Akan tetapi, berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian riil yang diderita korban sebesar Rp326,6 miliar.
Menurut Whisnu, Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378, dan Pasal 372 KUHP; serta Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28, dan Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(frg)