Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah Pendiri Net89, Andreas Andreyanto dan Direktur Net89, Lauw Swan Hie Samuel. Keduanya berstatus DPO atau masuk dalam daftar pencarian orang.
Satu tersangka sudah meninggal dunia yaitu Hanny Suteja. Selain itu ada Reza Shahrani atau Reza Paten yang dikenal sebagai 'sultan' karena membeli ikat kepala atau headband influenser Atta Halilintar seharga Rp2,2 miliar; serta sepeda Taqy Malik senilai Rp777 juta.
Beberapa di antaranya adalah Gedung Tower PT SMI Net 89 senilai Rp715 miliar di BSD Boulevard Utara, Tangerang; dan kantor PT SMI Net 89 senilai Rp11 miliar di Ruko Foresta Bisnis, Tangerang.
Kerugian Korban Net89
Whisnu mengatakan, polisi mengungkap kasus Net89 berawal dengan 13 laporan masyarakat ke kepolisian. Berdasarkan proses identifikasi, polisi menemukan sekitar 6.000 anggota Net89 yang menjadi korban.
Mereka mengklaim telah mengalami kerugian hingga Rp700 miliar. Akan tetapi, berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP), kerugian riil yang diderita korban sebesar Rp326,6 miliar.
Menurut Whisnu, Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378, dan Pasal 372 KUHP; serta Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28, dan Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(frg)