Bareskrim Polri Sita Aset Pelaku Net89 Senilai Rp2 Triliun
Fransisco Rosarians Enga Geken
20 July 2023 19:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim Polri) menyita sejumlah aset dari para pelaku penipuan, penggelapan dana, dan pencucian uang berkedok robot trading Net89. Total aset yang telah diambil alih polisi diperkirakan mencapai Rp2 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan, seluruh aset tersebut tersebar di beberapa wilayah yaitu Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, dan Bandung. Polisi menyita aset dalam bentuk tanah dan bangunan, kendaraan, hingga barang lelang.
“Penyidik masih melakukan penelusuran aset lain,” kata Whisnu seperti dilansir Humas Polri, Kamis (20/7/2023).
Net89 sendiri adalah aplikasi buatan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang menjadi kedok praktek investasi bodong. Sejumlah masyarakat diiming-imingi keuntungan dari skema robot trading atau yang mereka sebut expert advisor.
Alih-alih investasi forex, dana para korban terus tergerus hingga lenyap. Robot trading Net89 juga diduga melakukan penipuan atau perdagangan palsu.