Logo Bloomberg Technoz

Kenaikan Tarif

Pemerintah resmi menaikkan besaran tarif bea keluar baru untuk konsentrat mineral, termasuk tembaga, serta mengatur syarat minimal progres pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) bagi perusahaan yang masih berhak melakukan ekspor konsentrat mineral seperti  PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Internasional Tbk.

Regulasi tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Perubahan PMK No. 39/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Peraturan itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 12 Juli 2023 dan diundangkan dua hari setelahnya pada 14 Juli 2023. Adapun, implementasinya efektif tiga hari sejak tanggal diundangkan alias per 17 Juli  2023.

Di dalam Pasal 11 ayat (4) peraturan tersebut disebutkan bahwa bea keluar (BK) atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan smelter yang harus mencapai minimal 50%.

Adapun, ayat (5) pasal tersebut mengelaborasi tentang syarat tahapan kemajuan fisik pembangunan smelter mineral logam, yang dibagi menjadi  tiga tahapan. Besaran BK akan mengacu pada tahapan tersebut.

Berdasarkan lampiran E, komoditas yang dikenakan bea keluar a.l. konsentrat tembaga dengan kadar 15% Cu; konsentrat besi laterit (gutit,hematit,magnetit) dengan kadar 50% Fe dan kadar (AbO3+SiO2) 10%; Konsentrat timbal dengan kadar 56% Pb; dan Konsentrat seng dengan kadar 51 % Zn.

Pengenaan BK produk pengolahan mineral logam tersebut dibagi menjadi dua periode implementasi, yaitu periode 17 Juli—31 Desember 2023 serta periode 1 Januari—31 Mei 2024.

Truk pengangkut mineral pertambangan emas dan tembaga milik Amman Mineral. (Dok Amman.co.id)

Besaran tarif ekspor baru untuk konsentrat tembaga periode sampai akhir tahun ini adalah 10% untuk progres smelter Tahap I, 7,5%  untuk Tahap II, dan 5% untuk Tahap III.

Sementara itu, bea keluar untuk konsentrat besi, timbal, dan seng masing-masing 7,5% Tahap I, 5% Tahap II, dan 2,5% Tahap III.

Periode lima bulan pertama 2024, besaran BK untuk konsentrat tembaga dinaikkan menjadi 15% untuk progres smelter Tahap I, 10% Tahap II, dan 7,5% Tahap III.

Adapun, tarif ekspor konsentrat besi, timbal, dan seng periode 1 Januari—31 Mei 2024 adalah sama, yaitu masing-masing 10% untuk Tahap I, 7,5% Tahap II, dan 5% Tahap III.

Sebagai perbandingan; dalam peraturan yang sebelumnya, yaitu PMK No. 39/2022, besaran bea keluar untuk seluruh konsentrat mineral tembaga dipukul rata dengan besaran 5% untuk progres smelter Tahap I, 2,5% untuk Tahap II, dan 0% untuk Tahap III. 

(wdh)

No more pages