Logo Bloomberg Technoz

Ekspatriat Tunda Beli Properti, tetapi Masih Lirik Jaksel

Krizia Putri Kinanti
20 July 2023 13:50

Ilustrasi properti Bumi Serpong Damai (Dok BSD CIty)
Ilustrasi properti Bumi Serpong Damai (Dok BSD CIty)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Colliers Indonesia menilai kalangan ekspatriat masih cenderung wait and see untuk memiliki atau menyewa unit residensial di DKI Jakarta, seiring dengan makin ketatnya aturan properti bagi warga negara asing (WNA).

Sekadar catatan, kepemilikan properti oleh WNA diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, beserta regulasi turunannya yakni Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18/2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. 

Head of Residential Services Colliers International Indonesia Lenny Sinaga mengatakan pemberlakuan aturan kepemilikan properti dalam UU Cipta Kerja ini belum terlalu signifikan dalam mendongkrak permintaan unit residensial oleh  WNA.

“UU Cipta Kerja ini [memperlakukan] WNA seperti investor atau user. Mereka [ekspatriat] melihat ini positif, tetapi terlalu banyak batasannya, seperti soal wilayah dan batasan harga, serta banyak aturan yang harus mereka ikuti dari Pemerinta Indonesia. Jadi mereka merasa, mungkin saat ini mereka tahu dahulu aturannya, lihat dulu, wait and see. Mereka masih berminat, tetapi akan membandingkan dengan negara tetangga,” jelasnya, Kamis (20/7/2023).

Lebih lanjut, dia mengatakan kalangan ekspatriat lebih tertarik pada wilayah Jakarta Selatan. Tidak hanya itu, para pengembang pun mulai melirik pembangunan properti yang akan dikhususkan untuk dijual ke WNA di daerah yang menarik bagi ekspatriat.