Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah menangani persebaran konten dengan muatan perjudian baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online. Ketentuan peraturan perundang-undangannya yaitu Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) Pasal 27 ayat (2) yang bunyinya "setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.” 

Kemudian ada juga PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) khususnya pada Pasal 5 terkait larangan pemuatan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan di sistem elektronik dan Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. 

pemutusan akses terhadap konten judi maupun website sarang judi dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kementerian Kominfo. Selain itu juga berdasarkan aduan konten yang berasal dari masyarakat umum dan/atau instansi kementerian dan lembaga. Setelah mendapat aduan, penemuan tersebut dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan untuk memastikan suatu konten betul mengandung muatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. 

(ezr)

No more pages