Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan ulang Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO).
"Nanti hari (Senin), sesudah ada undangan saya akan datang," kata Airlangga usai acara Indonesia Data and Economic Conference di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Namun, ia tak menjawab lebih detail soal dirinya yang mangkir tanpa alasan pada saat pemanggilan pertamanya pada Senin (18/7/2023) lalu. Ia hanya memastikan bakal hadir dalam undangan kedua.
"Ya tentu saya akan hadir saja, karena tentu sesuai dengan (waktu) nanti undangan," ujar dia.
Sedianya Airlangga dijadwalkan pemanggilan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (18/6/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Namun Ketua Umum Partai Golkar tersebut tak memenuhi panggilan tanpa adanya alasan dan konfirmasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa Korps Adhyaksa bakal kembali memanggil Airlangga untuk kedua kalinya pada Senin (24/7/2023) mendatang.
Ketut mengatakan, terkait dengan pemeriksaan Airlangga dalam kasus ekspor CPO tersebut pihaknya ingin mendalami perannya sebagai pemangku kebijakan yang turut mengizinkan 3 perusahaan yang juga telah menjadi tersangka korporasi.
"Karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung, beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi ini. Tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga kami menggali dari sisi-sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan ini," imbuh dia.
Kejagung sebenarnya sudah menuntaskan pengusutan kasus korupsi ekspor CPO tersebut yang kini telah menjerat 5 orang terpidana hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung pun menguatkan hukuman kepada para terpidana dengan 5-7 tahun penjara.
Kelima terpidana tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor dan General Manager bidang General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. Selain itu, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Namun belakangan, Kejaksaan kembali membuka penyelidikan dan penyidikan baru pada kasus tersebut. Berbekal keputusan pengadilan, penyidik kembali menjerat 3 korporasi sebagai tersangka yaitu PT Wilmar Nabati Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
(ibn/ezr)