Sementara Juru bicara MA Suharto menyatakan dia belum membaca salinan putusan MKH yang dikirimkan KY.
"Nanti setelah kami baca baru infokan, belum jelas itu sebuah rekomendasi untuk usulan MKH atau bagaimana," kata Suharto lewat pesan singkat.
Diketahui sebelumnya KY melakukan sidang etik terkait putusan hakim atas Prima melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pada 2 Maret 2023 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan seluruhnya gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Perkara keperdataan yang diputuskan di PN Jakpus itu berimplikasi pada putusan penundaan pemilu. Namun belakangan, KPU melakukan banding dan kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tiga hakim yang memenangkan gugatan Partai Prima kemudian dilaporkan ke KY. Pemanggilan dan penggalian keterangan dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) area yang menjadi domain Komisi Yudisial
Sementara KY membenarkan sudah mengirimkan hasil MKH kepada MA dan pelapor tiga hakim tersebut.
"Sudah ada pleno pengambilan putusan terkait dengan laporan masyarakat tersebut. Petikan putusannya sudah disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor. Sementara itu, putusan lengkapnya disampaikan kepada Ketua MA. Jadi, materi putusan hanya ditujukan kepada pelapor dan ketua MA," kata Jubir KY Miko Ginting.
Sanksi non-palu merupakan sanksi yang berimplikasi pada hakim tidak bisa memutus perkara selama waktu yang ditentukan tersebut.
(ezr)