Sebelumnya KPK sedang memeriksa data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dito Ariotedjo. Hal ini merujuk pada sekitar 57,5% harta dalam LHKPN tersebut yang berstatus hadiah.
"Hadiahnya dari siapa, kapan diberikannya, barangnya apa," kata Pahala, Selasa (18/7/2023).
Namun pada hari ini Dito mengatakan bahwa dia memang banyak mendapatkan pemberian dari orangtua. Diketahui Dito merupakan anak mantan Dirut ANTAM sementara sang istri merupakan anak pengusaha teras asal Makassar yakni Fuad Hasan Masyhur.
Fuad merupakan pemilik PT Maktour Indonesia, perusahaan biro perjalanan haji dan umrah berskala besar. Dia juga merupakan pemilik saham terbesar perusahaan sawit PT Menthobi Karyatama Raya (MKTR) yang baru initial public offering (IPO) akhir tahun lalu.
Sementara kewajiban melaporkan LHKPN tersebut didasarkan pada Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara tetapi juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan. Hal tersebut berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 28 tahun 1999. Penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN adalah pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim.
Atas dasar itu, setiap penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, pensiun dan juga wajib dalam menginformasikan harta kekayaan.
(ezr)