Pengadilan Tangguhkan Calon PM Thailand sebagai Anggota Parlemen
Muhammad Julian Fadli
19 July 2023 13:30
Anuchit Nguyen - Bloomberg News
Bloomberg - Pengadilan Thailand pada Rabu menangguhkan status Pita Limjaroenrat sebagai anggota parlemen. Hal ini menjadi hambatan terbaru bagi upaya pemimpin pro-demokrasi ini untuk menjadi perdana menteri berikutnya di Thailand.
Mahkamah Konstitusi menangguhkan Pita sebagai anggota parlemen, sambil menerima untuk mendengarkan kasus yang diajukan oleh panel pemungutan suara untuk melakukan diskualifikasi penuh. Komisi Pemilihan sebelumnya menemukan pemimpin Partai Maju itu melanggar aturan pemilihan.
Sebelumnya, Pita Limjaroenrat tidak mendapatkan dukungan yang cukup dari anggota parlemen untuk menjadi Perdana Menteri Thailand. Upayanya untuk memulihkan kekuasaan pro-demokrasi, dan mengakhiri pemerintahan militer yang telah berkuasa selama hampir satu dekade pun gagal.
Menurut perhitungan Bloomberg dari siaran langsung oleh Majelis Nasional, Pita hanya mendapatkan 316 dari 737 suara, Kamis (13/7/2023). Sesuai aturan, sosok pilihan masyarakat Thailand pada Pemilu (14/5/2023) tersebut harus mengantongi sekurangnya 376 suara, dari total 750 anggota parlemen.