Maling Kripto Dipenjara 9 Tahun Usai Tipu Investor Rp3,7 Triliun
News
19 July 2023 12:40
Bob Van Voris – Bloomberg News
Bloomberg, Pria dari Long Island News York yang mengaku menipu ratusan juta dolar dari investor melalui cryptocurrency (kripto) EminiFX dan platform valuta asingnya dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.
Eddy Alexandre, yang tinggal di Valley Stream, divonis oleh Hakim Distrik AS John Cronan di Manhattan. Alexandre mengaku bersalah pada bulan Februari atas penipuan komoditas dan setuju untuk kehilangan $248,8 juta (Rp 3,7 triliun) yang dia peroleh secara ilegal melalui skema Ponzi yang menargetkan sebagian besar investor di komunitas Haiti-Amerika di New York.
“Ini adalah penipuan yang diperhitungkan, direncanakan, dan berkelanjutan. Dan jangkauan penipuan itu sangat luas, ” kata John Cronan.
Skema ini dilakukan hanya dalam delapan bulan, dari September 2021 hingga Mei 2022. Alexandre, yang merupakan penduduk asli Haiti, menjanjikan imbal hasil 5% atau lebih kepada investor setiap minggu atas investasi mereka.