Kasus Korupsi Tambang Nikel, Pengusaha Windu Aji Jadi Tersangka
Sultan Ibnu Affan
19 July 2023 08:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha Windu Aji Sutanto (WAS) sebagai tersangka kasus tambang ori nikel ilegal yang berkaitan dengan konsorsium perusahaan pelat merah, PT Antam Tbk di Blok Mandiono, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
"Hari ini ada dilakukan proses penahanan terhadap tersangka WAS. WAS ini adalah pemilik PT Kara Nusantara Investama, yang bersangkutan ditahan dalam perkara konsorsium perjanjian dengan PT Antam tahun 2021-2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumendara dalam konferensi pers, Selasa (18/7/2023).
Ketut mengatakan, Windu dinilai telah turut serta melakukan tindak pidana bersama dengan 4 orang lainnya yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial HW, YAS, AA, dan OS. Perkara ini, katanya, juga dinilai telah merugikan negara hingga Rp5,7 triliun.
Windu merupakan salah seorang pengusaha asal Brebes, Jawa Tengah, dan juga pemiliki PT Lawu Agung Mining (LAM). Ketut menjelaskan Windu dijerat dalam kapasitasnya selaku pemilik saham mayoritas PT LAM. PT LAM ini diketahui menjadi kontraktor penambangan nikel di wilayah konsesi PT Antam Tbk pada 2022-2025.
Namun, PT LAM malah menyerahkan mandat tersebut kepada puluhan perusahaan lain yang menambang diwilayah konsesi tambang tersebut. Padahal, puluhan perusahaan tersebut belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH.