Logo Bloomberg Technoz

MA Keluarkan SEMA Pedoman Pengadilan soal Pasangan Beda Agama

Ezra Sihite
18 July 2023 21:39

Ilustrasi pernikahan. (Foto By Microstock_Growth via Envato)
Ilustrasi pernikahan. (Foto By Microstock_Growth via Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang ditujukan kepada ketua pengadilan di tingkat pertama hingga tingkat banding seluruh Indonesia. SEMA ini dikeluarkan sebagai petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antarumat berbeda agama dan kepercayaan. 

"Mencermati dua atau lebih UU yang terkesan berseberangan atau bertentangan maka yang paling bijak kita gunakan azas perundang-undangan. SEMA memberikan petunjuk ke pengadilan di bawah MA sesuai fungsi MA sandarannya atau rujukannya juga UU Perkawinan Pasal 2," kata Juru bicara MA, Hakim Agung Suharto dalam keterangannya pada Selasa (18/7/2023).

Namun dia mengingatkankan, SEMA bukan untuk memperbolehkan orang menikah beda agama melainkan memperbolehkan pencatatan bagi yang sudah menikah termasuk secara agama.

Diketahui sejumlah pengadilan negeri di beberapa wilayah di Indonesia dalam dua tahun terakhir mengabulkan pencatatan pasangan beda agama di Dukcapil. Hal tersebut untuk memastikan dasar legalitas bagi pasangan beda agama. Namun yang mengajukan adalah pasangan yang sudah menikah secara agama. Terbaru, pencatatan pernikahan beda agama dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mari kita bedakan dengan jernih antara perkawinan dan pencatatan," kata dia lagi.