Diketahui Kejaksaan kembali melakukan pengusutan kasus korupsi ekspor CPO tersebut yang kini telah menjerat 5 orang terpidana hingga tingkat kasasi. Penyidik kembali menjerat 3 korporasi sebagai tersangka yaitu PT Wilmar Nabati Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Bahkan pekan lalu, Kejaksaan melakukan penggeledahan dan penyitaan aset-aset yang dimiliki tiga perusahaan itu di Kota Medan usai tiga perusahaan ditetapkan menjadi tersangka.
Pada hari ini, Kejaksaan Agung juga memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk diminta keterangannya sebagai saksi atas kasus korupsi fasilitas ekspor CPO dan minyak goreng. Namun Airlangga mangkir dari panggilan tanpa alasan. Dia dijadwalkan kembali dipanggil pada Senin pekan depan (24/7/2023).
(ezr)