Kasus CPO, Kejaksaan Sita Aset Mentereng Kapal-kapal & Pesawat
Sultan Ibnu Affan
18 July 2023 21:01
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan kembali melakukan penyitaan sejumlah aset mentereng dalam penyidikan perkara korporasi crude palm oil (CPO) hingga 18 Juli 2023. Penyidik juga kembali melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi yakni FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH, dan AH.
Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di 7 lokasi yakni:
1. Kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower di Jalan Putri Hijau No. 10, Kota Medan
2. Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda Nomor 107, Kota Medan
3. Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan
4. Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan
5. Kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I, Medan Belawan
6. Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan
7. Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 15, Medan.
Selain itu penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 56 unit kapal yang terdiri dari 26 kapal milik PT PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI, 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 (pemilik PT PAS) dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL yang dimiliki PT PAS).
Penyidik juga melakukan pemblokiran untuk tidak memberikan izin pelayanan penerbangan terhadap helikopter yakni unit helikopter jenis Bell 429, nomor registrasi: 2946, nomor pendaftaran: PK-CLP, nomor serial: 57038 dan satu helikopter jenis EC 130 T2, nomor registrasi: 3460, nomor pendaftaran: PK-CFR, nomor serial: 7783 yang keduanya adalah milik PT MAN. Hal ini diterakan dalam rilis Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2023).