Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal kembali memanggil Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada Senin (24/7/2023) mendatang.
Airlangga dijadwalkan pemanggilannya oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (18/6/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, Ketua Umum Partai Golkar tersebut tak memenuhi panggilan pada hari ini.
"Pada hari ini juga terkait dengan ketidakhadiran dari saksi AH (Airlangga Hartarto), kita tunggu sampai jam 18.00 WIB lewat. Beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan bagi ketidakhadirannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta.
"Sehingga, kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan pada yang bersangkutan pada Senin, 24 Juli 2023," lanjutnya.
Ketut mengatakan, terkait dengan pemeriksaan Airlangga dalam kasus ekspor CPO tersebut pihaknya ingin mendalami perannya sebagai pemangku kebijakan yang turut mengizinkan 3 perusahaan yang juga telah menjadi tersangka korporasi.
"Karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung, beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi ini. Tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga kami menggali dari sisi-sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan ini," imbuh dia.
Korps Adhyaksa sebenarnya sudah menuntaskan pengusutan kasus korupsi ekspor CPO tersebut yang kini telah menjerat 5 orang terpidana hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung pun menguatkan hukuman kepada para terpidana dengan 5-7 tahun penjara.
Kelima terpidana tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager bidang General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. Selain itu, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Namun belakangan, Kejaksaan kembali membuka penyelidikan dan penyidikan baru pada kasus tersebut. Berbekal keputusan pengadilan, penyidik kembali menjerat 3 korporasi sebagai tersangka yaitu PT Wilmar Nabati Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
(ibn/ezr)