"Karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung, beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi ini. Tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga kami menggali dari sisi-sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan ini," imbuh dia.
Korps Adhyaksa sebenarnya sudah menuntaskan pengusutan kasus korupsi ekspor CPO tersebut yang kini telah menjerat 5 orang terpidana hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung pun menguatkan hukuman kepada para terpidana dengan 5-7 tahun penjara.
Kelima terpidana tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager bidang General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. Selain itu, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Namun belakangan, Kejaksaan kembali membuka penyelidikan dan penyidikan baru pada kasus tersebut. Berbekal keputusan pengadilan, penyidik kembali menjerat 3 korporasi sebagai tersangka yaitu PT Wilmar Nabati Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
(ibn/ezr)