Menko Airlangga Mangkir Tanpa Alasan dari Panggilan Kejagung
Sultan Ibnu Affan
18 July 2023 20:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal kembali memanggil Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada Senin (24/7/2023) mendatang.
Airlangga dijadwalkan pemanggilannya oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (18/6/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, Ketua Umum Partai Golkar tersebut tak memenuhi panggilan pada hari ini.
"Pada hari ini juga terkait dengan ketidakhadiran dari saksi AH (Airlangga Hartarto), kita tunggu sampai jam 18.00 WIB lewat. Beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan bagi ketidakhadirannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta.
"Sehingga, kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan pada yang bersangkutan pada Senin, 24 Juli 2023," lanjutnya.
Ketut mengatakan, terkait dengan pemeriksaan Airlangga dalam kasus ekspor CPO tersebut pihaknya ingin mendalami perannya sebagai pemangku kebijakan yang turut mengizinkan 3 perusahaan yang juga telah menjadi tersangka korporasi.